Tanggal Registrasi | : | 03-06-2021 |
No. Perkara | : | 19/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa makna frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah diterima". |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430