Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2021
No. Perkara : 18/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh wilayah NRI dan Mengubah KUHP Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 tentang Kemakmuran Rakyat dan Perubahan Pasal-pasal terhadap Pancasila Sila Pertama, Kedua dan Kelima
Inti Masalah : bahwa pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas berlakunya pasal a quo dikarenakan pasal-pasal tersebut isinya tidak lagi dapat menjangkau kejahatan dan kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang ini
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: