Tanggal Registrasi | : | 28-05-2021 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh wilayah NRI dan Mengubah KUHP Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 tentang Kemakmuran Rakyat dan Perubahan Pasal-pasal terhadap Pancasila Sila Pertama, Kedua dan Kelima |
Inti Masalah | : | bahwa pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas berlakunya pasal a quo dikarenakan pasal-pasal tersebut isinya tidak lagi dapat menjangkau kejahatan dan kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang ini |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430