Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2021
No. Perkara : 18/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh wilayah NRI dan Mengubah KUHP Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 tentang Kemakmuran Rakyat dan Perubahan Pasal-pasal terhadap Pancasila Sila Pertama, Kedua dan Kelima
Inti Masalah : bahwa pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas berlakunya pasal a quo dikarenakan pasal-pasal tersebut isinya tidak lagi dapat menjangkau kejahatan dan kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang ini
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan