Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2021
No. Perkara : 17/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 32 jo Pasal 48 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon seolah-olah didiskriminalisasi dimana Pemohon I memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya untuk membuktikan kepada perusahaan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak, akan tetapi pemohon I diintimidasi, diasingkan ditekan untuk resign setiap hari, sehingga pada ahirnya pemohon I berinisiatif untuk pembelaan diri.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: