Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2021
No. Perkara : 17/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 32 jo Pasal 48 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon seolah-olah didiskriminalisasi dimana Pemohon I memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya untuk membuktikan kepada perusahaan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak, akan tetapi pemohon I diintimidasi, diasingkan ditekan untuk resign setiap hari, sehingga pada ahirnya pemohon I berinisiatif untuk pembelaan diri.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan