Tanggal Registrasi | : | 28-05-2021 |
No. Perkara | : | 17/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 32 jo Pasal 48 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon seolah-olah didiskriminalisasi dimana Pemohon I memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya untuk membuktikan kepada perusahaan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak, akan tetapi pemohon I diintimidasi, diasingkan ditekan untuk resign setiap hari, sehingga pada ahirnya pemohon I berinisiatif untuk pembelaan diri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430