Tanggal Registrasi | : | 28-05-2021 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa persoalan konstitusional Para Pemohon berkaitan langsung sebagai penyelenggara pemilu tahun 2019 yang lalu, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2021 dan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc di seluruh wilayah Indonesia, untuk penyelenggara Pemilu Tahun 2024, khususnya KPPS, PPS dan PPK, pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar penyelenggara pemilu bisa berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih rasional, layak dan manusiawi |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
428.16/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430