Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2021
No. Perkara : 16/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa persoalan konstitusional Para Pemohon berkaitan langsung sebagai penyelenggara pemilu tahun 2019 yang lalu, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2021 dan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc di seluruh wilayah Indonesia, untuk penyelenggara Pemilu Tahun 2024, khususnya KPPS, PPS dan PPK, pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar penyelenggara pemilu bisa berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih rasional, layak dan manusiawi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    428.16/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 24-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: