Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-04-2021
No. Perkara : 13/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo seakan-akan bagian dari kebebasan, bagian dari HAM, setiap orang punya kebebasan merekam pornografi diri sendiri asalkan untuk kepentingannya sendiri. sehingga pandangan ini adalah kebebasan yang salah kiprah,
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan