Tanggal Registrasi | : | 21-04-2021 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam pasal a quo berpengaruh terhadap praktik di Perbankan Syariah, karena dalam melakukan transaksi melalui perbankan syariah tanah dapat menjadi objek transaksi baik karena peralihannya atau pembebanan terhadap hak atas tanah yang menjadi underlying transaksinya, maka ketentuan-ketentuan dalam UUPA juga berlaku untuk menjalankan transaksi di perbankan syariah |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430