Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-04-2021
No. Perkara : 12/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam pasal a quo berpengaruh terhadap praktik di Perbankan Syariah, karena dalam melakukan transaksi melalui perbankan syariah tanah dapat menjadi objek transaksi baik karena peralihannya atau pembebanan terhadap hak atas tanah yang menjadi underlying transaksinya, maka ketentuan-ketentuan dalam UUPA juga berlaku untuk menjalankan transaksi di perbankan syariah
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: