Tanggal Registrasi | : | 20-04-2021 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 60 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa kewenangan pemohon dalam hal mengajukan pengujian suatu UU diduga dan patut diduga mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara terbatasi, karena merupakan upaya bela negara, maka secara jelas hak konstitusi bela negara Pemohon telah dikebiri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430