Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2014
No. Perkara : 52/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan rasa tidak aman bagai Pemohon dan menghambat kebebasan Pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dalam menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Pemohon pasal a quo sangat rentan pada tafsir apakah suatu pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau hasutan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan, hal ini telah mengekang kebebasan Pemohon dan sangat jelas dan nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: