Tanggal Registrasi | : | 25-03-2014 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan rasa tidak aman bagai Pemohon dan menghambat kebebasan Pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dalam menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Pemohon pasal a quo sangat rentan pada tafsir apakah suatu pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau hasutan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan, hal ini telah mengekang kebebasan Pemohon dan sangat jelas dan nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430