Tanggal Registrasi | : | 20-04-2021 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “atas kekuasaan sendiri” dalam Pasal 6 menyebabkan diskriminasi karena mengesampingkan eksistensi dan peranan debitor sehingga Pemegang HT seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua PN setempat, sebelum menjalankan haknya menjual objek HT. Bahwa Pasal 14 ayat (3) menimbulkan berbagai masalah dalam perbendaharaan hukum di Indonesia. Bahwa frasa “harga tertinggi” dalam Pasal 20 ayat (2) tidak mengandung kepastian hukum. Bahwa Pasal 21 memberikan perlindungan yang berlebihan kepada kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan dan mengabaikan perlindungan kepada debitor dan pemberi HT |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
8.10/PUU/PAN.MK/SP/4/2021
Perihal: Salinan Permohonan Nomor 10/PUU-XIX/202121
Apr
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430