Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2021
No. Perkara : 10/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2)
Inti Masalah : Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “atas kekuasaan sendiri” dalam Pasal 6 menyebabkan diskriminasi karena mengesampingkan eksistensi dan peranan debitor sehingga Pemegang HT seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua PN setempat, sebelum menjalankan haknya menjual objek HT. Bahwa Pasal 14 ayat (3) menimbulkan berbagai masalah dalam perbendaharaan hukum di Indonesia. Bahwa frasa “harga tertinggi” dalam Pasal 20 ayat (2) tidak mengandung kepastian hukum. Bahwa Pasal 21 memberikan perlindungan yang berlebihan kepada kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan dan mengabaikan perlindungan kepada debitor dan pemberi HT
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


8.10/PUU/PAN.MK/SP/4/2021

Perihal: Salinan Permohonan Nomor 10/PUU-XIX/2021

21

Apr

2021


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: