Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2021
No. Perkara : 9/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo mengubah nomenklatur "perizinan" dari Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Perizinan Berusaha, yang menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) terhadap Lembaga Penyiaran Swasta (selanjutnya LPS) seperti Pemohon yang memperoleh IPP dari dan berdasarkan syarat serta ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan