Tanggal Registrasi | : | 20-04-2021 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo mengubah nomenklatur "perizinan" dari Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Perizinan Berusaha, yang menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) terhadap Lembaga Penyiaran Swasta (selanjutnya LPS) seperti Pemohon yang memperoleh IPP dari dan berdasarkan syarat serta ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430