Tanggal Registrasi | : | 20-04-2021 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam pasal a quo hanya seorang advokat saja yang dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo sementara warga negara yang lain khususnya para kreditur/debitur yang bukan seorang advokat tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal a quo meskipun para kreditur/debitur tersebut sebenarnya paham tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU a quo dan bahkan meskipun para kreditur/debitur memiliki pendidikan SH tetap tidak memiliki legal standing untuk berperkara di pengadilan |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430