Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2021
No. Perkara : 8/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam pasal a quo hanya seorang advokat saja yang dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo sementara warga negara yang lain khususnya para kreditur/debitur yang bukan seorang advokat tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal a quo meskipun para kreditur/debitur tersebut sebenarnya paham tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU a quo dan bahkan meskipun para kreditur/debitur memiliki pendidikan SH tetap tidak memiliki legal standing untuk berperkara di pengadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: