Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2021
No. Perkara : 5/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 angka 4, angka 13, angka 24 dan angka 28; Pasal 61 angka 7, Pasal 81 angka 15 dan Penjelasan Pasal 55 angka 3 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon adalah penyandang disabilitas telah kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibiltas Bangunan Gedung akibat dihapusnya ketentuan Pasal 27 UU Bangunan Gedung, penggunaan frasa "orang cacat" dalam Pasal 61 angka 7, terjadi perubahan norma yang diatur dalam pasal a quo khususnya terkait dengan PKWT dimana sebelum terjadiperubahan PKWT hanya boleh diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    442.5/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    22

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: