Tanggal Registrasi | : | 14-04-2021 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan adanya pengaturan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikasi Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan profesi yang sah |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430