Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2021
No. Perkara : 2/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan adanya pengaturan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikasi Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan profesi yang sah
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: