Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2021
No. Perkara : 1/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian KUHPER Keseluruhan Bagian I, Bagian II, dan Bagian III Pewarisan Pasal 831, Pasal 832, Pasal Pasal 833, Pasal 834, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 862, Pasal 863, Pasal 864, Pasal 865, Pasal 867, Pasal 869, Pasal 872, Pasal 913, Pasal 914, Pasal 916, Pasal 916a, Pasal 920, Pasal 921 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam sistem hukum adata Pemohon yang berhubungan dengan pengaturan Pewarisan tidak dapat dipakai dikarenakan peradilan Indonesia dalam memutus suatu perkara pewarisan akan merujuk pada KUHPerdata bukan merujuk pada hukum adat yang dianut oleh Pemohon
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: