Tanggal Registrasi | : | 05-05-2020 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | PENGUJIAN MATERIIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL |
Inti Masalah | : | Para Pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 27 Perppu 1/2020 telah menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum Perdata, Pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, 24 ayat (1), 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
254.24/PAN.MK/5/2020
Perihal: Mendengarkan Penjelasan DPR dan Keterangan Presiden15
Mei
2020
303.24/PAN.MK/6/2020
Perihal: Pengucapan Putusan17
Jun
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430