Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2020
No. Perkara : 24/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : PENGUJIAN MATERIIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL
Inti Masalah : Para Pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 27 Perppu 1/2020 telah menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum Perdata, Pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, 24 ayat (1), 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    254.24/PAN.MK/5/2020

    Perihal: Mendengarkan Penjelasan DPR dan Keterangan Presiden

    15

    Mei

    2020


    Tanggal Sidang: 20-Mei-2020
  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    303.24/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    17

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 23-Jun-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: