Tanggal Registrasi | : | 02-05-2013 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E ayat (3) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan permasalahan ketatanegaraan yang sangat serius khusus menyangkut asas kejelasan tujuan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan tidak efektif secara sosiologis, karena nyata-nyata mempersulit WNI untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya dan tidak efektif pula secara filosofis karena bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan.Menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah memberikan wewenang kepada KPU untuk mengekang dan/atau membatasi kebebasan Pemohon yaitu melakukan verivikasi kelayakan dan menetapkan kedudukan Pemohon sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430