Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-05-2013
No. Perkara : 51/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E ayat (3) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan permasalahan ketatanegaraan yang sangat serius khusus menyangkut asas kejelasan tujuan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan tidak efektif secara sosiologis, karena nyata-nyata mempersulit WNI untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya dan tidak efektif pula secara filosofis karena bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan.Menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah memberikan wewenang kepada KPU untuk mengekang dan/atau membatasi kebebasan Pemohon yaitu melakukan verivikasi kelayakan dan menetapkan kedudukan Pemohon sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan