Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-05-2013
No. Perkara : 51/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E ayat (3) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan permasalahan ketatanegaraan yang sangat serius khusus menyangkut asas kejelasan tujuan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan tidak efektif secara sosiologis, karena nyata-nyata mempersulit WNI untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya dan tidak efektif pula secara filosofis karena bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan.Menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah memberikan wewenang kepada KPU untuk mengekang dan/atau membatasi kebebasan Pemohon yaitu melakukan verivikasi kelayakan dan menetapkan kedudukan Pemohon sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: