Tanggal Registrasi | : | 25-11-2020 |
No. Perkara | : | 109/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Penempatan kedudukan Pembukaan UUD NRI dalam UU a quo, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Pasal 181, Pasal 6 dan Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa adanya kesalahan serius dalam konsideran menimbang butir a dengan menimbang butir b dan c melalui menciptakan lapangan kerja dan memberikan kehidupan layak, memberikan pengertian bahwa tujuan Pemerintah Indonesia pada alinea 4 berbeda tetapi setingkat dengan mencapai tujuan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, materi tidak cermat dan tidak teliti yang menimbulkan kehilangan rujukan dan terjadi ketidakpastian hukum |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430