Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2020
No. Perkara : 109/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Penempatan kedudukan Pembukaan UUD NRI dalam UU a quo, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Pasal 181, Pasal 6 dan Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa adanya kesalahan serius dalam konsideran menimbang butir a dengan menimbang butir b dan c melalui menciptakan lapangan kerja dan memberikan kehidupan layak, memberikan pengertian bahwa tujuan Pemerintah Indonesia pada alinea 4 berbeda tetapi setingkat dengan mencapai tujuan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, materi tidak cermat dan tidak teliti yang menimbulkan kehilangan rujukan dan terjadi ketidakpastian hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan