Tanggal Registrasi | : | 25-11-2020 |
No. Perkara | : | 108/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 6, Pasal 17 Angka 16, Pasal 24 Angka 44, Pasal 25 Angka 10, Pasal 27 Angka 14, Pasal Pasal 34 Angka 2, Pasal 41 Angka 25, Pasal 50 Angka 9, Pasal 52 Angka 27, Pasal 82 Angka 2, Pasal 114 Angka 5, Pasal 124 Angka 2, Pasal 150 Angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 Angka 6 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketidakjelasan norma atau rujukan aturan lain dalam materi muatan pasal-pasal a quo yang domohonkan pengujiannya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon sebagai Advokat yang dihadapka pada pekerjaan profesionalitas untuk memberikan layanan Jasa Hukum, termasuk nasihat atau advis hukum terkait dengan pasal-pasal a quo dan para Pemohon mengalami kesulitan dalam memberikan nasihat hukum atau dalam membangun argumentasi hukum yang diperlukan dalam melakukan pembelaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
439.108/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430