Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2020
No. Perkara : 107/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo bertentangan dengan pembentukan peraturan perundnag-undangan dimana kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang sehingga merugikan khususnya cluster pertanian, menghambat berkembangnya pertanian ekologis, melemahkan keterampilan petani dan menghambat berkembangnya organisasi petai, dan memusnahkan tradisi musyawarah rakyat tani, menghambat berkembangnya petani/pekebun kecil dalam mengembangkan usaha-usaha di perkebunan secara berkeadilan dan berkelanjutan, merugikan khususnya cluster pertanian, ketenagakerjaan dan cluster nelayan, terhalangnya komunitas para petani gurem dan petani tak bertanah kepada jaminan kepastian hak atas tanah dan kemerdekaan berserikat yang mengakibatkan pemenuhan HAM dan pewujudan keadilan sosial, mengakibatkan kebijakan nasional tidak melindungi, tidak menghargai nilai-nilai hidup dan kehdiupan dan menghambat adanya tatanan duni baru yang berasaskan pluralisme, keragaman, keberlanjutan dan keadilan, merugikan hak-hak masyarakat dalam bidang pendidikan khususnya cluster pendidikan, kluster nelayan dan kelautan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    434.91.103.105.107.4.6/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    22

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: