Tanggal Registrasi | : | 23-11-2020 |
No. Perkara | : | 107/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa UU a quo bertentangan dengan pembentukan peraturan perundnag-undangan dimana kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang sehingga merugikan khususnya cluster pertanian, menghambat berkembangnya pertanian ekologis, melemahkan keterampilan petani dan menghambat berkembangnya organisasi petai, dan memusnahkan tradisi musyawarah rakyat tani, menghambat berkembangnya petani/pekebun kecil dalam mengembangkan usaha-usaha di perkebunan secara berkeadilan dan berkelanjutan, merugikan khususnya cluster pertanian, ketenagakerjaan dan cluster nelayan, terhalangnya komunitas para petani gurem dan petani tak bertanah kepada jaminan kepastian hak atas tanah dan kemerdekaan berserikat yang mengakibatkan pemenuhan HAM dan pewujudan keadilan sosial, mengakibatkan kebijakan nasional tidak melindungi, tidak menghargai nilai-nilai hidup dan kehdiupan dan menghambat adanya tatanan duni baru yang berasaskan pluralisme, keragaman, keberlanjutan dan keadilan, merugikan hak-hak masyarakat dalam bidang pendidikan khususnya cluster pendidikan, kluster nelayan dan kelautan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
434.91.103.105.107.4.6/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430