Tanggal Registrasi | : | 23-11-2020 |
No. Perkara | : | 106/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon menggunakan ganja sebagai pengobatan alternatif dan akhirnya memutuskan menghentikan pengobatan tersebut dikarenakan ketentuan dalam pasal a quo yang melarang Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan yang dihasilkan dari pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan I |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430