Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2020
No. Perkara : 106/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon menggunakan ganja sebagai pengobatan alternatif dan akhirnya memutuskan menghentikan pengobatan tersebut dikarenakan ketentuan dalam pasal a quo yang melarang Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan yang dihasilkan dari pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan I
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan