Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2020
No. Perkara : 106/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon menggunakan ganja sebagai pengobatan alternatif dan akhirnya memutuskan menghentikan pengobatan tersebut dikarenakan ketentuan dalam pasal a quo yang melarang Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan yang dihasilkan dari pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan I
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: