Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2020
No. Perkara : 105/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan bagiam kedua ketenagakerjaan Pasal 81 angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2 Pasal 14 ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42, Angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4), Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58 ayat (2), Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka 20 Pasal 66, Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88, Angka 25 Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka 37 Pasal 151, Angka 38 Pasal 151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44 Pasal 156 ayat (4) huruf c bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo pada prinsipnya telah merevisi, mengubah, menghapus dan menetapkan norma baru dalam UU Ketenagakerjaan. Dan dalam proses pembuatan UU a quo baik pembahasan dan pengesahan harus melibatkan para Pemohon sebagai wujud kedaulatan rakyat yang secara langsung diimplementasikan dengan cara memilih.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    434.91.103.105.107.4.6/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    22

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: