Tanggal Registrasi | : | 23-11-2020 |
No. Perkara | : | 104/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma dalam pasal a quo seharusnya dibuat sanksi tegas kepada media yang melakukan media, tidak hanya melalui permintaan maaf. dimana pemohon menjadi korban pemberitaan (Pemohon dihina, dicaci, dimaki dan diancam terkait menuduh orang menggunakan narkoba) lalu keadilan dan persamaan diatas hukumnya tidak ada tidak dapat melaporkan kepada kepolisian |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430