Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2020
No. Perkara : 104/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma dalam pasal a quo seharusnya dibuat sanksi tegas kepada media yang melakukan media, tidak hanya melalui permintaan maaf. dimana pemohon menjadi korban pemberitaan (Pemohon dihina, dicaci, dimaki dan diancam terkait menuduh orang menggunakan narkoba) lalu keadilan dan persamaan diatas hukumnya tidak ada tidak dapat melaporkan kepada kepolisian
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan