Tanggal Registrasi | : | 12-11-2020 |
No. Perkara | : | 103/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja Pengujian Formil Bab IV dan Pengujian Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 ayat (3), Pasal 61A ayat (1), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha serta peran serikat pekerja/serikat buruh dalam segala aspek hubungan industrial, dimana merugikan hak-hak konstitusional pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang diatur dalam UUD Tahun 1945 antara lain pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja/buruh menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan/atau menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
434.91.103.105.107.4.6/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430