Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-11-2020
No. Perkara : 102/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 12A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara BPR dengan Bank Umum dalam Pasal a quo sehingga Pemohon mengalami kerugian akibat dari pengambilalihan agunan kredit macet nasabahnya tidak dapat dilaksanakan, sehingga kredit macet menjadi terkatung-katung.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


-

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020

12

Nop

2020


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: