Tanggal Registrasi | : | 12-11-2020 |
No. Perkara | : | 102/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 12A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara BPR dengan Bank Umum dalam Pasal a quo sehingga Pemohon mengalami kerugian akibat dari pengambilalihan agunan kredit macet nasabahnya tidak dapat dilaksanakan, sehingga kredit macet menjadi terkatung-katung. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/202012
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430