Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-11-2020
No. Perkara : 101/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal-pasal a quo mengubah ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal a quo UU Ketenagakerjaan terkait dengan lembaga pelatihan kerja perusahaan tidak diatur secara jelas sebagaimana pengaturan mengenai "lembaga pelatihan kerja pemerintah" dan "lembaga pelatihan kerja swasta" sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengakibatkan munculnya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan oleh perusahaan, terkait dengan pelaksana penempatan tenaga kerja yang memuat pengaturan baru yang tidak lagi mewajibkan lembaga swasta harus berbadan hukum, terkait dengan norma a quo memuat pengaturan baru mengenai penempatan tenaga kerja asing, terkait dengan PKWT bagi pekerja kontrak, terkait dengan pekerja alih daya (outsourching) yang berimplikasi menciptakan pengaturan baru, waktu kerja
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    435.101/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    22

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: