Tanggal Registrasi | : | 12-11-2020 |
No. Perkara | : | 101/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal-pasal a quo mengubah ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal a quo UU Ketenagakerjaan terkait dengan lembaga pelatihan kerja perusahaan tidak diatur secara jelas sebagaimana pengaturan mengenai "lembaga pelatihan kerja pemerintah" dan "lembaga pelatihan kerja swasta" sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengakibatkan munculnya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan oleh perusahaan, terkait dengan pelaksana penempatan tenaga kerja yang memuat pengaturan baru yang tidak lagi mewajibkan lembaga swasta harus berbadan hukum, terkait dengan norma a quo memuat pengaturan baru mengenai penempatan tenaga kerja asing, terkait dengan PKWT bagi pekerja kontrak, terkait dengan pekerja alih daya (outsourching) yang berimplikasi menciptakan pengaturan baru, waktu kerja |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
435.101/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430