Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 100/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dan Pengujian Materiil atas UU MK bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah : bahwa pengujian formil dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No. 06/PMK/2005 yaitu UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil. Pengujian formil yang dipersoalkan adalah pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK, revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over, pembentuk UU melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, revisi UU Mk tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formlaitas belaka, proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi covid-19 dan revisi UU MK berdasar hukum UU yang invalid. dalam Pengujian secara materiil, pengujian pada litimasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan MA dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai reprenstasi internal lembaga pengusul, penafsiran kosntitusional sistem rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 beserta penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU MK, penafsiran kosntitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi dalam Pasla 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c, hapusnya Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 87 Revisi UU MK
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: