Tanggal Registrasi | : | 29-04-2013 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal 10 huruf b, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59, Pasal 60 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quoperlindungan dan penempatan TKI, Pemerintah telah menyerahkan tanggung jawabnya kepada pihak swasta, hal mana merupakan bentuk pengabaian negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional WNI yang bekerja di luar negeri. Dalam pasal-pasal a quo juga telah terjadi ketidakjelasan norma, antara norma yang satu dengan norma yang lain cenderung bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat perbedaan penafsiran norma oleh stake holder perlindungan dan penyelenggaraan TKI yang merugikan para buruh migran Indonesia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430