Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 99/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma pasal a quo dan penjelasan pasal a quo telah berubah oleh karena Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah pernah dimohonkan untuk dilakukan pengujian di MK dengan Nomor Register Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. dengan berlakunya pasal a quo adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    911.99/PAN.MK/12/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    14

    Des

    2020


    Tanggal Sidang: 17-Des-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: