Tanggal Registrasi | : | 09-11-2020 |
No. Perkara | : | 99/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma pasal a quo dan penjelasan pasal a quo telah berubah oleh karena Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah pernah dimohonkan untuk dilakukan pengujian di MK dengan Nomor Register Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. dengan berlakunya pasal a quo adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
911.99/PAN.MK/12/2020
Perihal: Pengucapan Putusan14
Des
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430