Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 99/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma pasal a quo dan penjelasan pasal a quo telah berubah oleh karena Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah pernah dimohonkan untuk dilakukan pengujian di MK dengan Nomor Register Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. dengan berlakunya pasal a quo adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


911.99/PAN.MK/12/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

14

Dec

2020


Tanggal Sidang: 17-Dec-2020
  • Produk Pasca Persidangan