Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 98/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa dalam pasal a quo untuk bekerja dan mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai manusia telah dirugikan, dikarenakan pemohon tidak ikut serta sebagai anggota dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat (Daerah)
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    15.98/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: