Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 98/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa dalam pasal a quo untuk bekerja dan mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai manusia telah dirugikan, dikarenakan pemohon tidak ikut serta sebagai anggota dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat (Daerah)
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


15.98/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

11

Jan

2021


Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan