Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 97/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 87 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo Para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja beraktifitas dalam menegakkan hukum dan akibat perbedaan terhadap pasal a quo telah terjadi pelanggaran terhadap UUD Tahun 1945. Dan pasal a quo menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi Para Pemohon dengan berlakunya pasal a quo nsepanjang tidak dimaknai adanya vit and propertest serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setiap 5 tahun sekali, oleh Panitia secara objektif yang dibentuk oleh Dewan Pengawas MK
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


14.97/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

11

Jan

2021


Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan