Tanggal Registrasi | : | 09-11-2020 |
No. Perkara | : | 97/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 87 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo Para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja beraktifitas dalam menegakkan hukum dan akibat perbedaan terhadap pasal a quo telah terjadi pelanggaran terhadap UUD Tahun 1945. Dan pasal a quo menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi Para Pemohon dengan berlakunya pasal a quo nsepanjang tidak dimaknai adanya vit and propertest serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setiap 5 tahun sekali, oleh Panitia secara objektif yang dibentuk oleh Dewan Pengawas MK |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
14.97/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430