Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2020
No. Perkara : 97/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 87 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo Para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja beraktifitas dalam menegakkan hukum dan akibat perbedaan terhadap pasal a quo telah terjadi pelanggaran terhadap UUD Tahun 1945. Dan pasal a quo menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi Para Pemohon dengan berlakunya pasal a quo nsepanjang tidak dimaknai adanya vit and propertest serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setiap 5 tahun sekali, oleh Panitia secara objektif yang dibentuk oleh Dewan Pengawas MK
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    14.97/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: