Tanggal Registrasi | : | 27-10-2020 |
No. Perkara | : | 96/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 87 huruf a dan huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan dalam Pasal a quo merugikan Pemohon terkait dengan perubahan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi mengenai usia minimal, yang semula 47 (empat puluh tujuh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun menjadi minimal 55 (lima puluh lima) tahun tanpa usia maksimal dan materi muatan dalam pasal aquo tidak merujuk secara khusus pada Pasal 4 ayat (3) UU a quo yang telah ditentukan secara jelas dan pasti jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota Hakim Konstitusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
294.96/PUU/PAN.MK/PS/06/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan15
Jun
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430