Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-10-2020
No. Perkara : 96/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 87 huruf a dan huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan dalam Pasal a quo merugikan Pemohon terkait dengan perubahan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi mengenai usia minimal, yang semula 47 (empat puluh tujuh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun menjadi minimal 55 (lima puluh lima) tahun tanpa usia maksimal dan materi muatan dalam pasal aquo tidak merujuk secara khusus pada Pasal 4 ayat (3) UU a quo yang telah ditentukan secara jelas dan pasti jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota Hakim Konstitusi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    294.96/PUU/PAN.MK/PS/06/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    15

    Jun

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Jun-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: