Tanggal Registrasi | : | 27-10-2020 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya UU a quo yang mengamanatkan mata anggaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan serta besaran belanja negara dalam UU sebagai produk yang menggambarkan kwenangandan hak Lembaga Legislatif DPR telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa negara RI dikelola sesuai konstitusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
13.94/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430