Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-10-2020
No. Perkara : 94/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya UU a quo yang mengamanatkan mata anggaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan serta besaran belanja negara dalam UU sebagai produk yang menggambarkan kwenangandan hak Lembaga Legislatif DPR telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa negara RI dikelola sesuai konstitusi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    13.94/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: