Tanggal Registrasi | : | 27-10-2020 |
No. Perkara | : | 93/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 105 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo mengakibatkan masyarakat jasa konstruksi terhalangi haknya dalam memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif melalui asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi untuk membangun, masyarakat, bangsa, dan negaranya sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan pelaksanaan dari UU a quo yang ditetapkan lebih dari 2 tahun terhitung sejak UU a quo diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
12.93/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430