Tanggal Registrasi | : | 27-10-2020 |
No. Perkara | : | 92/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU tentang Komisi Yudisial Pasal 13 huruf a frasa "dan Hakim Ad Hoc" bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di MA, akan tetapi dengan adanya frasa "dan Hakim Ad Hoc" telah menyamakan posisi hakim agung dengan hakim ad hoc yang melaksanakan tugas di MA dimana dalam aspek kewenangan, administrasi dan masa jabatannya berbeda. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
427.92/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430