Tanggal Registrasi | : | 27-10-2020 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK Pasal I angka 3 mengubah Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal I angka 6 menghapus Pasal 22, Pasal I angka 8 mengubah Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal I angka 9 UU menghapus Pasal 26 ayat (1) huruf b dan Pasal I angka 15 mengubah Pasal 87 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa secara formil proses pembentukan UU MK telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara pembentukan UU yang diatur dalam UU P3 sebagai UU pelaksana dan secara materiil terkait dengan syarat usia minimal diangkat sebagai hakim konstitusi menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, masa jabatan hakim konstitusi diukur menggunakan masa pensiun dimana menghilangkan jeda bagi hakim konstitusi untuk duji kelayakan dan kepatutan sehingga menimbulkan adanya 2 pengertian hakim konstitusi yang berbeda, dan pasal 87 mengakibatkan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dapat meneruskan jabatannya sampai usia paling lama 70 tahun tidak melebihi 15 tahun (keseluruhan masa tugas) sehingga mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
292.90/PUU/PAN.MK/PS/06/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan15
Jun
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430