Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2013
No. Perkara : 49/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebab keputusan berdasarkan kolektif kolegial tidak berlandaskan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melanggar kepatutan dan keadilan bagi warga negara yang bertujuan dengan cepat membebaskan negara Indonesia dari perbuatan tindak pidana korupsi yang sudah membudaya dikalangan politisi dan pejabat birokrasi. Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon tidak mengandung asas kejelasan tujuan dan mengaburkan tujuan dalam pemberantasan korupsi dikarenakan perlunya waktu yang cukup lama atau tidak efektif karena harus menunggu persetujuan seluruh pimpinan KPK.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: