Tanggal Registrasi | : | 03-06-2013 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebab keputusan berdasarkan kolektif kolegial tidak berlandaskan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melanggar kepatutan dan keadilan bagi warga negara yang bertujuan dengan cepat membebaskan negara Indonesia dari perbuatan tindak pidana korupsi yang sudah membudaya dikalangan politisi dan pejabat birokrasi. Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon tidak mengandung asas kejelasan tujuan dan mengaburkan tujuan dalam pemberantasan korupsi dikarenakan perlunya waktu yang cukup lama atau tidak efektif karena harus menunggu persetujuan seluruh pimpinan KPK. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430