Tanggal Registrasi | : | 22-10-2020 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 55 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "khusus" dalam pasal a quo tidak tepat apabila PHI yang merupakan pengadilan khusus menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemohon dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai seorang pekerja, karena Pemohon telah secara nyata kehilangan hak-hak normatifnya berdasarkan Putusan Kasasi No. 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
910.89/PAN.MK/12/2020
Perihal: Pengucapan Putusan14
Des
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430