Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-10-2020
No. Perkara : 89/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 55 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "khusus" dalam pasal a quo tidak tepat apabila PHI yang merupakan pengadilan khusus menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemohon dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai seorang pekerja, karena Pemohon telah secara nyata kehilangan hak-hak normatifnya berdasarkan Putusan Kasasi No. 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    910.89/PAN.MK/12/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    14

    Des

    2020


    Tanggal Sidang: 17-Des-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: