Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-10-2020
No. Perkara : 89/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 55 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "khusus" dalam pasal a quo tidak tepat apabila PHI yang merupakan pengadilan khusus menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemohon dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai seorang pekerja, karena Pemohon telah secara nyata kehilangan hak-hak normatifnya berdasarkan Putusan Kasasi No. 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


910.89/PAN.MK/12/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

14

Dec

2020


Tanggal Sidang: 17-Dec-2020
  • Produk Pasca Persidangan