Tanggal Registrasi | : | 22-10-2020 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang ... Tahun ... tentang Cipta Kerja Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal a quo menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu, hubungan kerja anggota Pemohon dapat dialihkan ke perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tanpa mempertimbangkan jenis pekerjaan yang diserahkan, menambah muatan materi yang menetapkan formula perhitungan upah minimum yang semula berdasarkan produktifitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menjadi hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, pemgaturan tentang akibat dan kewajiban hukum dari adanya kesepakatan upah yang lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku, mengubah tentang batasan standar pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta menghilangkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
743.87/PAN.MK/10/2020
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 87/PUU-XVIII/202027
Okt
2020
823.87/PAN.MK/11/2020
Perihal: Salinan Perbaikan Permohonan Nomor 87/PUU-XVIII/202019
Nop
2020
433.87/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430