Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2020
No. Perkara : 86/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa bibit tanaman ganja yang ditanam oleh Pemohon dengan tinggi minimum 3 cm hingga tinggi maksimum 40 cm oleh penjelasan pasal a quo dikatakan "cukup jelas" yang mengakibatkan definisi "pohon" yang diatur dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU a quo menjadi multi tafsir, yaitu bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0.5 cm hingga dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai hukum, akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa cm pun sebagai pohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    10.86/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: