Tanggal Registrasi | : | 19-10-2020 |
No. Perkara | : | 86/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa bibit tanaman ganja yang ditanam oleh Pemohon dengan tinggi minimum 3 cm hingga tinggi maksimum 40 cm oleh penjelasan pasal a quo dikatakan "cukup jelas" yang mengakibatkan definisi "pohon" yang diatur dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU a quo menjadi multi tafsir, yaitu bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0.5 cm hingga dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai hukum, akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa cm pun sebagai pohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
10.86/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430