Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2020
No. Perkara : 86/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa bibit tanaman ganja yang ditanam oleh Pemohon dengan tinggi minimum 3 cm hingga tinggi maksimum 40 cm oleh penjelasan pasal a quo dikatakan "cukup jelas" yang mengakibatkan definisi "pohon" yang diatur dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU a quo menjadi multi tafsir, yaitu bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0.5 cm hingga dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai hukum, akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa cm pun sebagai pohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


10.86/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

11

Jan

2021


Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan