Tanggal Registrasi | : | 19-10-2020 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa dalam pasal a quo menunjukkan adanya periodesasi jabatan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan, dan ketentuan UU a quo tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodesasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan manapun maupun MA RI dan bertentangan dengan prinsip indepedensi kekuasaan kehakiman, dimana periodesasi jabatan sesungguhnya mengancam kebebsan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yaitu masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
390.85/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430