Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2020
No. Perkara : 85/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa dalam pasal a quo menunjukkan adanya periodesasi jabatan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan, dan ketentuan UU a quo tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodesasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan manapun maupun MA RI dan bertentangan dengan prinsip indepedensi kekuasaan kehakiman, dimana periodesasi jabatan sesungguhnya mengancam kebebsan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yaitu masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    390.85/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: