Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2020
No. Perkara : 84/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak memiliki kejelasan dalam hal terkait dengan meninggalnya Debitur, apakah seluruh ahli waris yang bertanggungjawab atas utang tersebut atau penunjukkan ahli waris diberikan kewenangan secara mutlak kepada kreditur terhadap ahli waris debitur untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan kewajiban debitur, meskipun ada beberapa ahli waris atau bukan ahli waris tunggal.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    9.84/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: