Tanggal Registrasi | : | 12-10-2020 |
No. Perkara | : | 83/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang Advokat karena norma pasal a quo mengakibatkan terhambatnya pemohon karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun dan pemohon harus menunggu sampai dengan tanggal 29 November 2021 untuk menjadi seorang advokat, jadi dengan terpenuhinya melakukan magang dikantor advokat selama 2 tahun berturut-turut, pemohon belum juga dapat diangkat menjadi seorang advokat sehingga terdapat 9 bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
838.83/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430