Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-10-2020
No. Perkara : 83/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang Advokat karena norma pasal a quo mengakibatkan terhambatnya pemohon karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun dan pemohon harus menunggu sampai dengan tanggal 29 November 2021 untuk menjadi seorang advokat, jadi dengan terpenuhinya melakukan magang dikantor advokat selama 2 tahun berturut-turut, pemohon belum juga dapat diangkat menjadi seorang advokat sehingga terdapat 9 bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    838.83/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: