Tanggal Registrasi | : | 05-10-2020 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 8 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo merupakan norma yang tidak jelas atau tidak memiliki ketidakjelasan mengenai definsi "objek atau model" dan merugikan pemohon (korban) dari tindakan yang semula merupakan pribadi/hak privasi, dan Pemohon dijadikan pelaku dan ditangkap Polres Garut |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
837.82/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430