Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-10-2020
No. Perkara : 81/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2b) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo membuat Pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu lias dan telah mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, dikarenakan Pemerintah dalam ketentuan a quo telah memberikan kewenangan terhadap dirinya sendiri untuk bertindak sebagai pelapor, pengadu, pembuat standar, penilai, dan juga Jaksa serta Hakim dalam menentukan apakah sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan melanggar hukum, sehingga layak diputus aksesnya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


901.81/PAN.MK/12/2020

Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon

07

Dec

2020


Tanggal Sidang: 15-Dec-2020
  • Keterangan Presiden Persidangan


    Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    389.81/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU ITE

    21

    Oct

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan