Tanggal Registrasi | : | 05-10-2020 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2b) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal a quo membuat Pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu lias dan telah mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, dikarenakan Pemerintah dalam ketentuan a quo telah memberikan kewenangan terhadap dirinya sendiri untuk bertindak sebagai pelapor, pengadu, pembuat standar, penilai, dan juga Jaksa serta Hakim dalam menentukan apakah sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan melanggar hukum, sehingga layak diputus aksesnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
901.81/PAN.MK/12/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon07
Des
2020
389.81/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU ITE21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430