Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 002/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan (3)
Inti Masalah : Pemberian izin kepada sektor swasta untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi atas produksi MIGAS dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dikarenakan MIGAS merupakan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikelola negara.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: