Tanggal Registrasi | : | 28-10-2020 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169A ayat 1a dan ayat 1b, Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa terkait dengan frasa "dijamin" mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
832.80/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Ketetapan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430