Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-10-2020
No. Perkara : 80/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169A ayat 1a dan ayat 1b, Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa terkait dengan frasa "dijamin" mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    832.80/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Ketetapan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: