Tanggal Registrasi | : | 17-09-2020 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo sangat erat kaitannya dengan permasalahan penanganan dan regulasi eksekusi objek jaminan fidusia yang melibatkan kolektor, dalam hal regulasi, sumber daya tenaga manusia, maupun prosedur dan pengaturannya, dimana Pemohon adalah kolektor yang bekerja di bidang penagihan dan eksekusi agunan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XVIII/202017
Sep
2020
-
Perihal: Konsep Keterangan DPR terkait Perkara Nomor 79/PUU-XVIII/202026
Okt
2020
719.79/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430