Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2020
No. Perkara : 79/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo sangat erat kaitannya dengan permasalahan penanganan dan regulasi eksekusi objek jaminan fidusia yang melibatkan kolektor, dalam hal regulasi, sumber daya tenaga manusia, maupun prosedur dan pengaturannya, dimana Pemohon adalah kolektor yang bekerja di bidang penagihan dan eksekusi agunan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


-

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XVIII/2020

17

Sep

2020


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: Konsep Keterangan DPR terkait Perkara Nomor 79/PUU-XVIII/2020

    26

    Okt

    2020


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    719.79/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 26-Okt-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Info Judicial Review Putusan Nomor 79/PUU-XVIII/2020

    26

    Okt

    2020