Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2020
No. Perkara : 78/PUU-XVII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Pasal 1 angka 2 dan ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 46, dan Pasal 51 bertentangan dengan Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon I tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana tanggung jawab negara di bidang pelayanan pos secara penuh sebagai pos negara menyelenggarakan fungsi sebagai peyelenggara pos negara akibat berlakunya pasal-pasal a quo, sehingga ada ketidakjelasan maksud dari upaya penyehatan yang dimaksud pasal-pasal a quo. Sedangkan Pemohon II adalah dengan ketentuan pasal-pasal a quo penyamaan antara surat dengan jenis kiriman lainnya dimana secara substansi berisi informasi bersifat privat atau bagian dari privasi pengirim dengan penerima, sehingga secara otomatis mmberikan kewenangan bagi penyelenggara pos untuk dapat membuka dan memeriksa isi dari suatu surat yang akan dikirim
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: -

    01

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020

    835.78/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: