Tanggal Registrasi | : | 17-09-2020 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XVII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Pasal 1 angka 2 dan ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 46, dan Pasal 51 bertentangan dengan Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon I tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana tanggung jawab negara di bidang pelayanan pos secara penuh sebagai pos negara menyelenggarakan fungsi sebagai peyelenggara pos negara akibat berlakunya pasal-pasal a quo, sehingga ada ketidakjelasan maksud dari upaya penyehatan yang dimaksud pasal-pasal a quo. Sedangkan Pemohon II adalah dengan ketentuan pasal-pasal a quo penyamaan antara surat dengan jenis kiriman lainnya dimana secara substansi berisi informasi bersifat privat atau bagian dari privasi pengirim dengan penerima, sehingga secara otomatis mmberikan kewenangan bagi penyelenggara pos untuk dapat membuka dan memeriksa isi dari suatu surat yang akan dikirim |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: -01
Sep
2020
835.78/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430