Tanggal Registrasi | : | 17-09-2020 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mempermasalahkan perbuatan Grab yang seenaknya mengubah klausula baku dan mengingkari ketentuan yang sudah diganti dan memberikan reward setelah digugat. Selain itu, pihak Grab menggugat kembali (rekonvensi) dengan alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugian karena harus keluar biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasanya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430