Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2020
No. Perkara : 76/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak memuat penegasan MK dalam AMar Putusan, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dan sikap dalam memaknai Pasal a quo dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wakil Menteri dan jelas melanggar Prinsip Negara Hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


716.76/PAN.MK/10/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

21

Oct

2020


Tanggal Sidang: 26-Oct-2020
  • Produk Pasca Persidangan